Daftar Isi:
Cara daftar BPJS online – Banyak sekali yang bertanya-tanya bagaimana cara mendaftar BPJS Kesehatan dan apa syarat/persyaratan daftar. Apakah harus ke kantor BPJS, apa bisa di kantor kecamatan, kantor pos, klinik, dan rumah sakit?
Sebenarnya kalau baca dan tahu, cara mendaftar kepesertaan JKN tidak lah rumit. Kita tidak perlu capai bolak-balik ke kantor BPJS Kesehatan untuk mendapatkan kartu peserta yang disebut Kartu Indonesia Sehat (KIS).
Pertama yang harus pembaca Keposiasi tahu, Pemerintah telah membentuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sesuai dengan Undang-undang No 40 Tahun 2011.
Dan masyarakat, secara mandiri, bisa mendaftar kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) secara gratis. Tinggal bayar iuran bulanannya saja.
Tempat Pendaftaran BPJS
Pendaftaran BPJS bisa dilakukan di kantor BPJS Kesehatan mana pun yang terdekat sesuai domisili. Bisa di Mal yang bekerjasama, kantor pos, dan sebagainya.
Yang lebih mudah, bisa daftar secara online di website BPJS Kesehatan, care center BPJS Kesehatan 1500-400. Atau bisa lewat aplikasi BPJS/ JKN.
Syarat daftar BPJS
Persyaratan daftar tidak lah sulit. Kita harus siapkan:
Fotokopi kartu keluarga (KK)
Fotokopi buku tabungan salah satu peserta yang ada di dalam Kartu Keluarga (KK) untuk pendaftaran di kelas 1 dan 2. Bagi yang mendaftar kelas 3 tak perlu fotokopi buku tabungan.
Kepoin: Harga Tiket, Jadwal dan Rute DAMRI
Langkah-langkah / Urutan Pendaftaran BPJS
Setelah syarat di atas sudah kita penuhi, kita bisa langsung melakukan langkah-langkah untuk mendaftar keanggotaan BPJS Kesehatan secara mandiri dan mendapatkan Kartu Indonesia Sehat.
1. Calon peserta mendaftar secara perorangan di kantor BPJS Kesehatan
2. Mendaftarkan diri dan anggota keluarga yang ada di kartu keluarga
3. Mengisi formulir Daftar Isian Peserta (DIP) dengan melampirkan:
– Fotokopi kartu keluarga (KK)
– Fotokopi buku tabungan salah satu peserta yang ada di dalam kartu keluarga untuk pendaftaran di kelas 1 dan 2
4. Setelah selesai mendaftar, kita akan mendapatkan SMS berisi nomor virtual account (VA). Ada disebutkantanggal pembayaran pertama di dalam SMS tersebut. Satu nomor VA untuk pembayaran satu keluarga.
5. Jangan lupa untuk melakukan pembayaran iuran ke ATM bank yang bekerja sama dengan BPJS (BRI/Mandiri/BNI/BTN) dan melalui pihak ketiga yang bekerja sama (minimarket, Kantor Pos, dan lainnya).
6. Setelah melakukan pembayaran, kita akan mendapatkan kartu KIS BPJS Kesehatan yang akan dikirimkan oleh petugas BPJS Kesehatan, paling lambat 6 hari kerja.
Cara Daftar BPJS Online
Bisa daftar BPJS online? ini jawabannya.
Bagi yang tidak mau repot berjalan ke kantor BPJS atau pihak-pihak yang bekerjasama, kita bisa melakukan pendaftaran online di web milik BPJS Kesehatan, care center BPJS Kesehatan 1500-400, dan mobile JKN.
Link Pendaftaran Peserta: https://www.bpjs-kesehatan.go.id/bpjs/index.php/pages/detail/2014/15/Pendaftaran-Peserta
Daftar Melalui Aplikasi JKN Mobile
Cara kedua online adalah melalui aplikasi BPJS yang bisa kita unduh melalui playstore.
Di Aplikasi mobile JKN ini ada banyak fitur yang bisa kita manfaatkan kemudahannya. Seperti misalnya kalau kita mau mengubah data peserta.
Atau ingin mengubah fasilitas kesehatan (Faskes), dari klinik A ke klinik B atau dapat pindah dari faskes A ke B, dan lainnya.
Bagaimana cara daftar BPJS secara online? simak ini.
Syarat dan Ketentuan pendaftaran (online)
Syarat dan ketentuan pendaftaran online itu sama saja dengan jika melakukan pendaftaran secara langsung atau melalui pihak-pihak ketiga yang bekerjasama. Apa saja syarat dan ketentuannya daftar BPJS secara online? Simak info di bawah ini.
Pernyataan menerima dan menyetujui Syarat dan Ketentuan layanan pendaftaran peserta BPJS Kesehatan : Penggunaan Website Layanan Pendaftaran BPJS Kesehatan dilakukan oleh pengguna yang menyatakan setuju dan menerima syarat dan ketentuan Pendaftaran
Peserta BPJS Kesehatan yang ditetapkan oleh BPJS Kesehatan. Jika Peserta tidak menyetujui syarat ketentuan ini, Peserta tidak diperkenankan menggunakan Layanan Pendaftaran BPJS Kesehatan.
BPJS Kesehatan kapan pun dapat mengubah syarat dan ketentuan penggunaan Layanan Pendaftaran BPJS Kesehatan yang akan berlaku kepada seluruh pengguna Website Layanan Pendaftaran BPJS Kesehatan.
Syarat dan Ketentuan :
1. Pengguna Layanan Pendaftaran BPJS Kesehatan harus memiliki usia yang cukup secara hukum untuk melaksanakan kewajiban hukum yang mengikat dari setiap kewajiban apapun yang mungkin terjadi akibat penggunaan Layanan Pendaftaran BPJS Kesehatan
2. Mengisi dan memberikan data dengan benar dan dapat dipertanggungjawabkan,
3. Mendaftarkan diri dan anggota keluarganya menjadi peserta BPJS Kesehatan.
4. Membayar iuran setiap bulan selambat-lambatnya tanggal 10 (sepuluh) setiap bulan
5. Melaporkan perubahan status data peserta dan anggota keluarga, perubahan yang dimaksud adalah perubahan fasilitas kesehatan, susunan keluarga/jumlah peserta, dan anggota keluarga tambahan
6. Menjaga identitas peserta (Kartu BPJS Kesehatan atau e ID) agar tidak rusak, hilang atau dimanfaat oleh orang yang tidak berhak
7. Melaporkan kehilangan dan kerusakan identitas peserta yang diterbitkan oleh BPJS Kesehatan kepada BPJS Kesehatan
8. Menyetujui membayar iuran pertama paling cepat 14 (empat belas) hari kalender dan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender setelah menerima virtual account untuk mendapatkan hak dan manfaat jaminan kesehatan
9. Menyetujui mengulang proses pendaftaran apabila :
a) Belum melakukan pembayaran iuran pertama sampai dengan 30 (tiga puluh) hari kalender sejak virtual account diterima; atau
b) Melakukan perubahan data setelah 14 (empat belas) hari kalender sejak virtual account diterima dan belum melakukan pembayaran iuran pertama
10. Menyetujui melakukan pencetakan e-id sebagai identitas peserta
11. Perubahan susunan keluarga dapat dilakukan di Kantor Cabang BPJS Kesehatan terdekat.
Kepoin juga: Cara Daftar dan Syarat Jadi Driver Gojek
BPJS Kesehatan / KIS itu Penting
Pembaca juga mesti tau nih, Program Jaminan Kesehatan Nasional itu sifatnya wajib. Karena memang disarankan paling lambat pada tanggal 1 Januari 2019 seluruh penduduk Indonesia sudah terdaftar menjadi peserta JKN-KIS.
Pendaftaran peserta JKN bisa dilakukan di kantor BPJS Kesehatan mana pun yang terdekat atau sesuai alamat di KTP. Selain itu, bisa mendaftar lewat aplikasi JKN Mobile di ponsel.
Sudah membaca artikel ini, mudah bukan caranya? Pendaftaran itu bisa dilakukan di kantor cabang, kantor kecamatan, kantor pos, atau melalui pihak-pihak yang bekerjasama lainnya. Atau lebih mudah secara online melalui web BPJS atau aplikasi mobile. Cara daftar BPJS online di atas bisa dijadikan panduan.
Kita tidak perlu repot mondar-mandir ke kantor BPJS Kesehatan, tinggal sekali daftar untuk mendapatkan kartu peserta yang disebut Kartu Indonesia Sehat (KIS). Dan nanti kartu akan diantar ke rumah kita masing-masing.
Leave a Reply