Daftar Isi:
Beberapa kali melihat pengumuman di media sosial tentang seseorang yang kehilangan dompet dan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Jadi timbul pertanyaan, bagaimana cara mengurus KTP yang hilang? Bagaimana prosesnya dan apa bisa secara online?
Cara mengurus E-KTP yang hilang sangat mudah kok. Yang penting disiapkan saja beberapa dokumen yang diperlukan. Pengurusan/prosedur/prosesnya juga mudah, sudah ada ketentuannya.
Bagaimana caranya? Ikuti terus sampai artikel ini selesai.
Baca juga:
* Menikah di Luar Negeri, Baca Syarat dan Ketentuannya Disini!
KTP Rusak/Hilang
Memang ada saja musibah rusak atau hilangnya E-KTP, meskipun kita sudah berhati-hati. Untuk itu, jangan berdiam diri, segera urus untuk mendapatkan E-KTP yang baru.
Sekadar info, sejak tahun 2011 Indonesia sudah menerapkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP). Berisikan kode keamanan dan rekaman elektronik, fungsinya sebagai alat verifikasi dan validasi data kependudukan.
Terdapat Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang menjadi acuan dalam mengurus berbagai dokumen penting. Seperti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Surat Izin Mengemudi (SIM), daftar BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, dan dokumen-dokumen lainnya.
Dokumen yang Diperlukan Untuk Mengurus KTP Hilang
Apa saja dokumen yang diperlukan untuk mengurus prosedur KTP hilang? Silakan simak ini:
- Surat Kehilangan E-KTP dari kantor polisi.
- Surat pengantar dari kelurahan.
- Formulir permohonan E-KTP baru dari kelurahan.
- Untuk proses KTP rusak, kamu tidak memerlukan surat keterangan hilang dari kepolisian. Kamu cukup membawa bukti E-KTP yang rusak.
Selain berkas utama di atas, kemungkinan juga harus membawa dokumen pendukung berupa:
- Pas foto ukuran 3×4 (2 lembar) untuk dibawa ke kantor kelurahan. Background warna merah untuk tahun kelahiran ganjil dan background warna biru untuk tahun kelahiran genap.
- Pas foto ukuran 4×6 (2 lembar) untuk dibawa ke kantor kecamatan. Dengan background warna merah untuk tahun kelahiran ganjil dan warna biru untuk tahun kelahiran genap.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi E-KTP yang hilang (jika ada)
- Surat pengantar dari RT/RW.
Prosedur/Proses mengurus E-KTP yang Hilang
Berikut ini urutan/Prosedur/Proses mengurus E-KTP yang Hilang
1. Ke kantor polisi terdekat
Kamu datang ke kantor polisi terdekat untuk membuat laporan kehilangan KTP dan meminta dibuatkan surat keterangan kehilangan.
Kalau ada, bawa juga fotokopi KTP yang hilang untuk ditunjukkan di kantor polisi. Kalau tidak ada, tidak apa-apa juga.
Selain sebagai persyaratan utama untuk mengurus penerbitan ulang e-KTP, tujuan membuat surat kehilangan E-KTP di kepolisian, juga untuk mengantisipasi kalau-kalau KTP kita yang hilang tersebut ditemukan dan digunakan untuk tindak kejahatan oleh orang yang tidak bertanggung jawab.
Surat keterangan hilang dari kepolisian biasanya berlaku hanya selama 2 (dua) bulan. Jadi pastikan sebelum masa berlakunya habis, kamu segera mengurus penggantian E-KTP yang hilang.
2. Ke RT/RW dan Kantor Kelurahan
- Setelah kamu mendapatkan Surat Keterangan Kehilangan E-KTP dari pihak Kepolisian, selanjutnya kamu membuat surat pengantar dari RT dan RW di lingkungan tempat tinggalmu. Lengkap ya dengan stempel RT/RW dan tanda tangan ketua RT/RW.
- Selanjutnya kamu datang ke kantor kelurahan atau balai desa. Jangan lupa membawa berkas-berkas yang telah dibuat sebelumnya. Antara lain Surat Keterangan Kehilangan E-KTP dari kepolisian, surat pengantar dari RT/RW, fotokopi KTP yang hilang kalau ada, serta pas foto ukuran 3×4 sebanyak 2 (dua) lembar.
- Pihak kelurahan akan memberikan surat pengantar dan formulir permohonan E-KTP baru untuk dibawa ke kantor kecamatan.
3. Ke Kantor Kecamatan / Dinas Kependudukan
Setelah selesai urusan di kantor kelurahan, tahap berikutnya kamu datang ke kantor kecamatan atau dinas kependudukan. Bawa juga dokumen-dokumen persyaratan penerbitan ulang E-KTP menggantikan E-KTP yang hilang berupa:
- Pas foto ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar.
- Fotokopi KK (Kartu Keluarga)
- Fotokopi e-KTP yang hilang (jika ada)
- Surat pengantar dari kelurahan.
- Formulir permohonan E-KTP baru dari kelurahan.
- Semua berkas persyaratan tersebut akan diperiksa dan diverifikasi oleh petugas kantor kecamatan. Lama proses pembuatan E-KTP baru untuk mengganti KTP yang hilang/rusak, adalah sekitar 7 (tujuh) hari kerja.
- Kalau sudah jadi, pemilik E-KTP wajib mengambil sendiri dengan mendatangi kantor kecamatan. Kamu tidak bisa mewakili ke orang lain. Karena kantor kecamatan memerlukan verifikasi sidik jari pemilik e-KTP.
Biaya mengurus E-KTP yang hilang
Tidak ada biaya (gratis) untuk pengurusan KTP yang hilang. Mulai dari membuat laporan kehilangan di kantor polisi, mengajukan permintaan cetak duplikasi e-KTP di kantor kecamatan, hingga E-KTP pengganti yang hilang tersebut sudah jadi.
Jadi, kalau ada oknum petugas yang meminta sejumlah uang, itu tidak sesuai dengan peraturan yang ada.
Paling juga, kamu tetap harus membayar untuk keperluan fotokopi berkas/dokumen yang diperlukan. Itu saja.
Baca juga:
* mBanking Telkomsel “Mudah dan Bisa Tanpa Koneksi Internet”
Sekarang sudah jelas bukan pengurusan/ cara mengurus E-KTP yang hilang? Juga syarat KTP hilang, prosedur KTP hilang.
Semoga bermanfaat.
Leave a Reply