Cara Mengurus Surat Pindah Domisili, Sekarang MUDAH Banget!

cara mengurus surat pindah domisili - Photo by Leon Seibert on Unsplash
Cara mengurus surat pindah domisili saat ini sudah sangat mudah dan cepat. Ga pakai ribet. (Ilustrasi Photo: Leon Seibert on Unsplash)

Keposiasi.com – Dalam perjalanan kehidupan, kita mungkin saja harus berpindah tempat tinggal. Pindah ke kota lain, provinsi lain, pulau lain, dan sebagainya. Bagaimana cara mengurus surat pindah domisili? Apa syarat/persyaratan, dan berapa biaya urus tersebut?

Kita harus mengurus surat pindah domisili, saat sudah memutuskan untuk pindah ke tempat tinggal yang baru. Pengurusan tujuannya tidak lain adalah untuk memperbarui database di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Baca juga:
* Mudah Membuat KK Baru, Ini Cara dan Syaratnya

Selain itu agar data di Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) kita sesuai dengan alamat baru yang kita tempati. Lucu kan tinggalnya dimana tapi data di KTP-nya tidak sama.

Apalagi, kalau nantinya kita harus berurusan dengan pembuatan akta kelahiran anak, pembuatan ataupun penggantian KTP, pembuatan paspor. Juga kalau anak kita akan mendaftarkan diri masuk sekolah. Bakal repot kalau masih pakai data lama.

Alur Mengurus Surat Pindah Penduduk

cara mengurus surat pindah domisili - Photo by Leon Seibert on Unsplash
Cara mengurus surat pindah domisili saat ini sudah sangat mudah dan cepat. Ga pakai ribet. (Ilustrasi Photo: Leon Seibert on Unsplash)
  • Mencabut data kita di tempat tinggal lama/asal
  • Lalu mendaftarkan diri di tempat tinggal/domisili yang baru.

Persyaratan Mengurus Surat Pindah

Saat kita ingin pindah domisili, berikut ini syarat yang harus dilengkapi:

Sekarang kita tidak perlu pengantar RT/RW lagi. Cukup membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK). Ada pemangkasan beberapa langkah menjadi satu langkah saja.

Langsung saja datang ke Disdukcapil.

Dulu ada 4 tahapan. Harus urus pengantar RT/RW, Kelurahan, Kecamatan, Dukcapil. Sekarang sudah lebih ringkas.

Biaya Mengurus Surat Pindah

Tidak ada pungutan biaya sepersenpun saat kita melakukan pengurusan surat pindah. Alias gratis.

Namun bisa jadi prosedur di masing-masing daerah berbeda dalam penerbitan surat keterangan pindah dan surat keterangan pindah datang.

Update Aturan Terbaru

  • Penduduk yang akan mengurus kepindahannya, cukup datang ke Disdukcapil sesuai alamat e-KTP atau KK. jangan lupa membawa fotokopi KK.
  • Kemudian disdukcapil daerah asal, setelah menerima usulan kepindahan, akan menerbitkan surat keterangan pindah warga negara Indonesia (SKPWNI).
  • Sementara Disdukcapil daerah tujuan akan menerbitkan KK dan e-KTP baru sesuai dengan domisili baru.
  • Kartu Keluarga dan e-KTP baru akan diserahkan kepada penduduk, sekaligus menarik e-KTP yang lama. Agar tidak ada data ganda.
  • Bagi penduduk yang mencantumkan alamat baru pada SKPWNI tapi alamat tersebut bukan rumah pribadinya, maka perlu melampirkan surat pernyataan tidak keberatan penggunaan alamat dalam dokumen kependudukan dari pemilik rumah.
  • Pengajuan SKPWNI ini bisa dipermudah dengan online. Yaitu melalui e-mail atau media elektronik lainnya antar disdukcapil asal dan tujuan.
  • Namanya juga kita warga yang baik, baiknya tetap berpamitan ke RT/RW setempat. Dan di tempat yang baru juga melapor kehadiran kita, sekalian mengenalkan diri.
  • Kalau kita tidak pamit dan melapor, pihak RT/RW tetap akan mendapatkan pemberitahuan kepindahan kita dari Dinas Dukcapil.
  • Disdukcapil yang akan menyampaikan rekap perpindahan penduduk kepada kecamatan, desa/kelurahan secara reguler.
  • Mengapa ada pemangkasan alur proses? Karena dalam pengurusan KK, pasti sudah melalui proses yang sama. Jadi kita Warga Negara Indonesia tidak perlu mengulang-ulang proses yang sama terus menerus.

Peraturan mengenai pindah domisili baru ini ada dalam Perpres Nomor 96 Tahun 2018, yang telah disahkan oleh Presiden RI Joko Widodo pada tanggal 18 Oktober 2018.

Bagaimana mengurus surat pindah tanpa KK?

Persyaratannya harus dengan Kartu Keluarga. Jadi KK kita rusak, hilang, atau belum punya, berarti harus mengurus KK terlebih dahulu.

Baca juga:
* Menikah di Luar Negeri, Baca Syarat dan Ketentuannya Disini!


Aturan Lama

Berikut ini aturan lama yang berlaku. Abaikan saja ya.

DI DOMISILI ASAL:

Cara Mengurus Surat Pindah Domisili

Untuk lebih jelasnya, berikut ini detail cara mengurus pindah domisili

  • Pertama-tama, kita datang ke RT/RW tempat tinggal asal untuk meminta surat pengantar.
  • Kalau surat pengantar RT/RW sudah ada, kita datang ke Kelurahan untuk mengisi beberapa formulir. Antara lain formulir F-1.01 (formulir biodata), F-1.15 (formulir KK baru), dan F-1.16 (Formulir perubahan KK).
  • Setelah surat keterangan Kelurahan kita dapatkan, selanjutnya kita datang ke kantor Kecamatan. Kita meminta agar surat tersebut ditandatangani.
  • Berikutnya setelah persyaratan lengkap, barulah kita datang ke kantor Disdukcapil di tempat tinggal lama.
  • Di Disdukcapil daerah asal, kita meminta untuk diterbitkan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI). Jangan lupa membawa beberapa syarat yang sudah kita siapkan.
  • Biasanya pada proses ini e-KTP lama kita akan diambil, agar tidak terjadi dobel identitas.
  • SKPWNI dari Disdukcapil daerah asal inilah yang kita bawa ke alamat domisili baru untuk mengurus surat keterangan pindah datang.

Mudah bukan proses mengurus surat domisili pindah? Kita bisa merasa sangat mudah, asal sudah tahu syarat dan langkah-langkahnya.

Lama Proses Mengurus Surat Pindah

Proses pengerjaan surat pindah terbilang cepat. Biasanya hanya butuh satu hari saja.

Setelah data kita di tempat domisili asal tercabut, kita bisa segera mengurus surat pindah datang ke tempat domisili yang baru yang kita tinggali.

DI DOMISILI BARU

Berikut ini tata cara mengurus surat pindah datang di daerah baru kita.

Cara Mengurus Surat Pindah Datang

  • Kita datang ke kantor Kelurahan domisili baru dengan membawa surat pindah dari domisili lama.
  • Mengisi formulis F-1.38, di kantor kelurahan baru tersebut, yang merupakan formulir pindah datang. Formulir tersebut ditandatangani oleh lurah atau kepala desa.
  • Bawa surat dan formulir tersebut ke Kecamatan untuk meminta tanda tangan dari camat.
  • Datang ke kantor Disdukcapil dan serahkan formulir F-1.38 yang sudah lengkap tanda tangannya.
  • Kantor Disdukcapil akan menerbitkan surat keterangan pindah datang, setelah formulir selesai diproses.

Surat keterangan tersebut berfungsi sebagai KTP sementara sembari menunggu KTP baru Anda diterbitkan oleh Disdukcapil.

Baca juga:
* Cara Membuat E Paspor

Kesimpulan

Pengurusan surat pindah di tempat asal dan di tempat domisili yang baru itu cukup mudah. Asal kita tahu cara dan persyaratannya terlebih dahulu.

Kita cukup datang ke Disdukcapil sesuai data di KTP dan KK. Sudah sangat dipermudah oleh Kemendagri, agar penduduk tidak selalu mengulang hal yang sama dalam pengurusan berbagai dokumen. Cara dan syarat mengurus surat pindah mudah bukan? Hanya membawa Kartu Keluarga (KK) saja. Dan Gratis.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*