Program Tabungan Perumahan Rakyat: Peserta, Syarat, Iuran

Program Tabungan Perumahan Rakyat - BP Tapera
Ilustrasi. (Foto: ist)

Ada kabar bagus dari Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera). Kamu bisa memiliki hunian yang kamu idam-idamkan segera di tahun 2021. Apa rencana programnya?

Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) ini akan dilaksanakan pada bulan Januari tahun 2021. Yang bisa mengikutinya adalah, dimulai dari ASN aktif serta peserta ex Bapertarum aktif terlebih dahulu.

Peserta ex-Bapertarum aktif akan secara otomatis menjadi peserta Tapera. Seluruh dana tabungannya akan dipindahkan ke Tapera.

Baca juga:
* Cara Pinjam Uang di Bukalapak, Tanpa Agunan Cukup KTP!

Masyarakat Indonesia, khususnya ASN aktif serta peserta ex Bapertarum aktif, akan segera memiliki kesempatan memiliki hunian yang diinginkannya di awal tahun 2021.

Program Tabungan Perumahan Rakyat - BP Tapera
Ilustrasi. (Foto: ist)

Menabung itu memang harus dilakukan untuk memiliki rumah hunian. Berbagai bentuk tabungan ditawarkan. Berbagai negara juga melakukannya.

Deputi Komisioner BP Tapera Eko Ariantoro mengatakan, Program Tabungan Perumahan Rakyat sudah lazim dilaksanakan di berbagai negara, seperti Singapura, Malaysia, China, Perancis dan Jerman.

“Kalau kita bandingkan dengan negara lain, Indonesia jauh tertinggal. Singapura sudah mempunyai program ini sejak tahun 1950, dan China 1990-an.” Ujarnya

Di negara Singapura melalui program Central Provident Fund (CPF) telah berhasil membantu masyarakat dalam pembiayaan rumah sejak tahun 1955. CPF merupakan sebuah badan yang mengumpulkan dana kesejahteraan dengan iuran dari penghasilan masyarakat Singapura.

Sebagian dari iuran tersebut diperuntukkan bagi program perumahan masyarakat sehingga pemerintah memiliki kekuatan dan dukungan dana yang cukup besar untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan perumahan.

Iuran yang harus dibayarkan adalah sebesar 37% dari gaji bulanan dengan komposisi tanggungan Pekerja 20% dan Pemberi Kerja 17% (sumber : Fortia Strategic Partner).

Seperti halnya Singapura, Malaysia juga telah memiliki program serupa dengan nama Employees Provident Fund (EPF). Program yang telah diwajibkan sejak tahun 1991 ini menetapkan iuran sebesar 23% dari gaji bulanan dengan komposisi Pekerja 11% dan Pemberi Kerja 12%.

Bukan hanya Singapura dan Malaysia saja, beberapa negara lain seperti China (Housing Provident Fund sejak tahun 1991), Perancis (Compte D’epargne Logement dan Plan D’epargne Logement sejak tahun 1965), dan Jerman (Bauspar sejak tahun 1921).

Begitupun di Indonesia, pemerintah memberikan akses kepada masyarakat dalam program pembiayaan perumahan terkangkau, yang diberikan oleh Pemerintah kepada rakyatnya.

Cakupan akses pembiayaan perumahan di Indonesia saat ini masih belum optimal, diperlihatkan dengan rasio KPR terhadap PDB Indonesia yang masih di bawah 3 persen dan cukup tertinggal dibandingkan Malaysia yang telah mencapai 38,4 persen.

Selain itu, fasilitasi pembiayaan tersebut belum dapat diakses secara luas, terutama bagi pekerja informal dan masyarakat yang membangun rumah secara swadaya.

Masyarakat membutuhkan pembiayaan perumahan yang berisiko rendah dengan jumlah besar, berkelanjutan, serta disalurkan oleh lembaga penyalur yang beragam.

Indonesia juga telah melakukan hal yang sama sejak diterbitkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 dan Peraturan Pemerintah No. 25/2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang disahkan oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

Tapera dibentuk untuk mengelola program Tabungan Perumahan Rakyat di Indonesia. Berdasarkan asas gotong- royong bagi seluruh masyarakat Indonesia, baik karyawan ASN – BUMN/BUMD/BUMDES – TNI/Polri – Pekerja Swasta maupun Pekerja Mandiri.

Pemerintah pun memberikan dana operasi kepada Tapera untuk mengelolanya, bukan diambil dari dana tabungan peserta. Hal ini menunjukkan bagaimana pemerintah ingin mewujudkan kebutuhan papan masyarakatnya, sehingga tercapai masyarakat Indonesia yang sejahtera.

Peserta Tapera

  • Calon Pegawai Negeri Sipil
  • Pegawai Aparatur Sipil Negara
  • Prajurit Tentara Nasional Indonesia
  • Prajurit siswa Tentara Nasional Indonesia
  • Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
  • Pejabat negara
  • Pekerja/buruh badan usaha milik negara/daerah
  • Pekerja/buruh badan usaha milik desa
  • Pekerja/buruh badan usaha milik swasta
  • Pekerja yang tidak termasuk pekerja sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan 9 yang menerima Gaji atau Upah.

Besar Iuran Tabungan Perumahan Rakyat

Kalau sudah menjadi anggota Tapera berarti kamu harus membayar simpanan peserta sebesar 3 persen dari besaran gaji atau upah peserta.

Rinciannya adalah; 0,5 persen ditanggung oleh pemberi kerja dan 2,5 persen ditanggung oleh pekerja.

Sedangkan peserta dari pekerja mandiri menanggung seluruhnya besaran iuran.

Fasilitas / Manfaat

Fasilitas Tapera. Antara lain;

  • Memiliki hunian pertama,
  • pembangunan hunian pertama, serta
  • biaya renovasi rumah.

Syarat Tapera

  • Memiliki masa kepesertaan paling singkat 12 bulan
  • Termasuk golongan masyarakat berpenghasilan rendah;
  • Belum memiliki rumah; dan/atau
  • Menggunakannya untuk pembiayaan pemilikan rumah pertama, pembangunan rumah pertama, atau perbaikan rumah pertama

Berakhirnya Kepesertaan Tapera

Kepesertaan Tapera dianggap berakhir jika:

  • Telah pensiun bagi Pekerja
  • Telah mencapai usia 58 (lima puluh delapan) tahun bagi Pekerja Mandiri
  • Peserta meninggal dunia
  • Peserta tidak memenuhi lagi kriteria sebagai Peserta selama 5 (lima) tahun berturut-turut.

Baca juga:
* Cara Mengambil Uang Tanpa Kartu di ATM BNI, Mudah Banget!

Demikian informasi yang keposiasi.com dapatkan dari rilis resmi BP Tapera, Rabu (22/07/2020) sore.

Semoga informasi mengenai Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) ini bermanfat bagi siapa saja yang membutuhkan. Semoga bermanfaat.

(rls)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*