Daftar Isi:
Pernikahan adalah sebuah acara yang sakral dan istimewa, menjadi momen sangat berharga dalam kehidupan kita. Sehingga terkadang ada yang ingin begitu spesialnya, sehingga acara pernikahan diadakan di luar negeri? Bagaimana cara dan syaratnya?
Dalam pernikahan ada akad dan hukum yang menaunginya. Dan kita tidak ingin terjadi sesuatu akan legalitas pernikahan kita. Juga tidak ingin dikatakan tidak sah di mata hukum.
Baca juga:
* 10 Cara MUDAH Mengisi Saldo TIX ID, Bisa di Alfamart!
Bagaimana kalau ada yang ingin melakukan pernikahan di luar negeri, baik dengan sesama warga negara Indonesia (WNI) ataupun dengan warga negara asing (WNA)?
Kita harus memenuhi dan melengkapi beberapa syarat dan prosedur, agar momen istimewa pernikahan bisa memiliki garis hukum yang jelas.
Dari beberapa syarat, yang paling membedakan adalah terkait dengan proses administrasi yang dilakukan di kedutaan besar (kedubes) negara yang kita pilih untuk melangsungkan pernikahan.
Baca juga:
* Mau Urus SKCK? Sudah Bisa Online lho Guys
Syarat Menikah dengan WNI di Luar Negeri
Berikut ini adalah beberapa syarat Warga Negara Indonesia yang ingin melangsungkan pernikahan di luar negeri:
- Surat izin dari orang tua atau wali
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dibuat di Polres
- Surat pernyataan bahwa belum pernah menikah, dan bagi yang telah berstatus janda atau duda dapat melampirkan Surat Keterangan Belum Menikah Lagi. Dilengkapi dengan materai 6.000 rupiah dan disertai dengan fotokopi akta cerai dan memperlihatkan aslinya
- Surat pengantar dari RT/RW tempat berdomisili sesuai KTP
- Surat pengantar dari lurah atau kepala desa, yaitu form N1, N2, dan N4. Sebagai keterangan N1 adalah surat keterangan akan menikah, N2 surat keterangan asal-usul (nama orangtua), N4 surat keterangan orangtua
- Bagi calon pengantin muslim harus ke KUA kecamatan. Membawa fotokopi KTP, KK, dan KTP orangtua, serta foto berlatar biru 4×6, 3×4, 2×3 masing-masing 3 lembar
- Visa ke negara tujuan yang approved
- Paspor
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)
- Akta lahir yang sudah diterjemahkan
Proses selanjutnya, jika calon pendampingmu beragama Islam, kamu dapat langsung mendaftarkan diri serta untuk memperoleh Surat Keterangan Numpang Nikah.
Bagaimana kalau beda agama? Jika calon pendamping adalah non-Muslim, kamu bisa mendaftarkan diri ke kantor Catatan Sipil.
Setelah semua persyaratan lengkap, kamu langsung saja datang ke kedutaan besar negara tujuan tempat kamu akan menikah. Di kedubes, semua persyaratan dokumen untuk menikah di luar negeri akan diterjemahkan.
Kalau pihak kedubes sudah mengeluarkan izin, maka selanjutnya kedubes akan menghubungi instansi pernikahan yang ada di negara tujuan.
Syarat Menikah dengan WNA di Luar Negeri
Bagaimana kalau kita menikah dengan warga negara asing? Apa syarat dan ketentuan yang berlaku?
Nah, kalau calon suami/istrimu adalah seorang WNA, maka berdasarkan UU No 23 Tahun 2006 Pasal 4 tentang Administrasi Kependudukan, kamu sebagai WNI yang sedang berada di luar negeri, maka sebelum melangsungkan pernikahan kamu wajib melaporkan peristiwa pernikahan yang akan dilaksanakan kepada konsulat jenderal Indonesia di negara tersebut.
Hal itu bertujuan untuk mendapatkan surat keterangan bahwa syarat menikah di luar negeri dengan WNA sudah terpenuhi.
Syarat Pernikahan Luar Negeri Sah di Mata Hukum Indonesia
Apa prosesnya sudah cukup sampai disitu? Belum. Masih ada yang harus kamu lakukan berikutnya.
Masih ada prosedur agar pernikahan juga resmi di mata hukum Indonesia. Selama pernikahanmu dapat dibuktikan dengan akta nikah/marriage certificate, pernikahan tersebut dapat didaftarkan di Indonesia.
Pasal 56 ayat (2) UU Perkawinan
“Perkawinan di luar wilayah Republik Indonesia tersebut sah dan diakui berdasarkan hukum Indonesia, maka surat bukti perkawinan dari luar negeri tersebut harus didaftarkan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil tempat tinggal suami istri.” Demikian tercantum pada Pasal 56 ayat (2) UU Perkawinan.
Pasal 37 ayat (4) UU Adminduk
Undang-undang berikutnya yang menjelaskan tentang hal tersebut adalah Pasal 37 ayat (4) UU Adminduk.
“Pencatatan perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaporkan oleh yang bersangkutan kepada Instansi Pelaksana di tempat tinggalnya paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak yang bersangkutan kembali ke Indonesia.”
Pasal 73 Perpres 25/2008,
Kemudian dalam Pasal 73 Perpres 25/2008, berbunyi; “Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 dan Pasal 71 setelah kembali di Indonesia melapor kepada Instansi Pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana di tempat domisili dengan membawa bukti pelaporan/pencatatan perkawinan dil luar negeri dan Kutipan Akta Perkawinan.”
Undang-Undang No 23 tahun 2006 Pasal 37 ayat 4
Peraturan terkait persyaratan menikah di luar negeri bagi WNI salah satunya adalah Undang-Undang No 23 tahun 2006 Pasal 37 ayat 4 tentang kependudukan.
Dinyatakan bahwa: “Pencatatan perkawinan warga negara Indonesia di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib dicatatkan pada Instansi yang berwenang di negara setempat dan wajib dicatatkan pada instansi yang berwenang di negara setempat dan wajib dilaporkan oleh yang bersangkutan kepada instansi tempat tinggalnya paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak yang bersangkutan kembali ke Indonesia.”
Dengan demikian, persyaratan nikah di luar negeri yang perlu kita lengkapi adalah pelaporan atas pernikahan, baik didalam maupun diluar negeri, yang menjadi suatu kewajiban.
Baca juga:
* Cara Membuat Paspor via WhatsApp
Berkas Kelengkapan
- Marriage Certificate atau Akta Perkawinan dari negara asal yang sudah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia, dan telah disuperlegalisasi oleh Perwakilan RI setempat
- Surat Keterangan Menikah dari KBRI negara tersebut
- Fotokopi akta lahir suami dan istri
- Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga
- Fotokopi paspor suami
- Pasfoto berdampingan ukuran 4×6 dengan latar belakang merah sebanyak 3 lembar
Demikian info mengenai cara melakukan pernikahan di luar negeri, baik dengan WNI maupun WNA, berikut dengan syarat dan ketentuannya.
Semoga bermanfaat.
(Sumber: https://indonesia.go.id/layanan/kependudukan/sosial/mendaftarkan-pernikahan-yang-berlangsung-di-luar-negeri)
Leave a Reply