Daftar Isi:
Ada yang sudah tahu arti pajak progresif? Bagaimana cara menghitung pajak progresif mobil? Bagaimana perhitungan pajak progresif motor? Berapa besaran pajak? Bagaimana dengan aturan pajak progresif kendaraan bermotor? Yuk kita bahas sampai tuntas disini.
Apa Itu Pajak Progresif?
Pajak progresif adalah tarif pemungutan pajak dengan persentase yang didasarkan pada jumlah atau kuantitas obyek pajak. Juga berdasarkan harga atau nilai obyek pajak.
Baca juga:
* Samsat Online Nasional, Ini Info Lengkap Cara Penggunaannya
Sehingga, kalau seseorang memiliki jumlah objek pajak yang semakin banyak dan jika nilai obyek pajaknya mengalami kenaikan, maka tarif pemungutan pajak akan semakin meningkat pula.
Kendaraan bermotor yang memiliki kesamaan nama pemilik dengan alamat tempat tinggal pemilik, akan diberlakukan pajak progresif. Sehingga, besarnya tarif/biaya pajak akan meningkat seiring dengan bertambahnya jumlah kendaraan yang dimilikinya. Kendaraan pertama, kedua, ketiga, dan seterusnya akan dikenai tarif yang berbeda-beda.
Lakukan Proses Balik Nama Saat Menjual Kendaraan
Bagaimana kalau kita melakukan jual beli kendaraan bermotor? Kamu perlu ketahui hal berikut ini.
Umpamakan kamu menjual mobil ke orang lain, namun kamu tidak melakukan proses balik nama kepemilikan mobil tersebut. Kalau demikian yang terjadi, maka pajak progresif akan ditanggungkan kepada kamu (pemilik lama). Karena nama dan alamat tempat tinggal pemilik mobil tersebut masih sama, yaitu masih namamu.
Jadi, kalau kamu menjual kendaraan roda dua atau roda empat ke orang lain, bagusnya kamu segera melakukan proses balik nama. Sehingga kamu tidak diwajibkan untuk membayar lagi pajak progresif kendaraan yang kamu jual tersebut.
Dasar
Apa dasar dari pajak kendaraan bermotor tersebut? Kamu bisa baca aturan pajak kendaraan bermotor, dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Undang-undang ini menyatakan bahwa, kepemilikan kedua untuk pembayaran pajak dikelompokkan menjadi tiga, yaitu:
- Kepemilikan kendaraan roda kurang dari empat.
- Kepemilikan kendaraan roda empat.
- Kepemilikan kendaraan roda lebih dari empat.
Contoh:
Kamu memiliki 1 mobil, 1 motor, dan 1 truk dalam satu rumah. Semua kendaraan tersebut atas nama pribadi kamu.
Karena berbeda jenis, masing-masing kendaraan tersebut ditetapkan sebagai kepemilikan pertama. Maka kamu hanya dikenakan pajak progresif pertama.
Sudah faham bukan, mengenai aturan ini? Jelas kok.
Pengenaan Tarif Pajak Progresif
Menurut pasal 6 Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009, ketentuan tarif pajak progresif bagi kendaraan bermotor ditetapkan sebagai berikut:
- Kepemilikan kendaraan bermotor pertama dikenakan biaya paling sedikit 1 persen (1%), sedangkan paling besar 2 persen (2%).
- Kepemilikan kendaraan bermotor kedua, ketiga, dan seterusnya dibebankan tarif paling rendah 2 persen (2%) dan paling tinggi 10 persen (10%).
Meski persentase tarif sudah ditetapkan, setiap daerah memiliki kewenangan untuk menetapkan besaran-nya. Syaratnya, jumlah tarif tersebut tidak melebihi rentang yang dicantumkan dalam pasal 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009.
Berikut ini tarif pajak progresif untuk wilayah DKI Jakarta berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 tahun 2015:
Urutan Kepemilikan | Tarif Pajak |
Kendaraan pertama | 2% |
Kendaraan kedua | 2,5% |
Kendaraan ketiga | 3% |
Kendaraan keempat | 3,5% |
Kendaraan kelima | 4% |
Kendaraan keenam | 4,5% |
Kendaraan ketujuh | 5% |
Kendaraan kedelapan | 5,5% |
Kendaraan kesembilan | 6% |
Kendaraan kesepuluh | 6,5% |
Kendaraan kesebelas | 7% |
Kendaraan keduabelas | 7,5% |
Kendaraan ketigabelas | 8% |
Kendaraan keempatbelas | 8,5% |
Kendaraan kelimabelas | 9% |
Kendaraan keenambelas | 9,5% |
Kendaraan ketujuhbelas | 10% |
Cara Menghitung Pajak Progresif
Dasar perhitungan pajak harus didasarkan pada dua unsur kendaraan, yaitu:
1. Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB)
NJKB bukan harga pasaran umum melainkan harga atau nilai yang sudah ditetapkan oleh Dispenda (Dinas Pendapatan Daerah) yang sebelumnya sudah mendapatkan data dari Agen Pemegang Merek (APM).
2. Efek negatif atas pemakaian kendaraan untuk merefleksikan tingkat kerusakan jalan
Ini biasanya dinyatakan dalam koefisien yang nilainya satu atau lebih.
Untuk menghitung pajak progresif, dimulai dengan cara mencari NJKB kendaraan. NJKB diperoleh dengan rumus: (PKB/2) x 100. Nilai PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) bisa Anda temukan di lembar STNK bagian belakang.
Jika sudah mengetahui hasil NJKB, kalikan dengan persentase pajak progresif. Pastikan persentase sesuai urutan kepemilikan kendaraan. Selanjutnya, tentukan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk mendapatkan pajak progresif tiap kendaran.
Contoh Cara Menghitung Pajak Progresif Mobil
Ayo kita simak contoh perhitungan pajak progresif mobil dibawah ini.
Misalkan kita memiliki 4 buah mobil dengan satu merek dan dibeli pada tahun yang sama. Dari STNK, tertulis PKB mobil sebesar Rp 1.500.000. Kemudian, didapatkan SWDKLLJ sejumlah Rp 150.000. Berarti, NJKB mobil milik kita adalah:
NJKB: (PKB/2) x 100 = (Rp 1.500.000/2) x 100 = Rp 75.000.000
Maka, pajak progresif tiap kendaraan. Dimulai dari kendaraan pertama sampai keempat.
Mobil Pertama
PKB: Rp 75.000.000 x 2% = Rp 1.500.000
SWDKLLJ: Rp 150.000
Pajak: Rp 1.500.000 + Rp 150.000 = Rp 1.650.000
Mobil Kedua
PKB: Rp 75.000.000 x 2,5% = Rp 1.875.000
SWDKLLJ: Rp 150.000
Pajak: Rp 150.000 + Rp 1.875.000 = Rp 2.025.000
Mobil Ketiga
PKB: Rp 75.000.000 x 3% = Rp 2.250.000
SWDKLLJ: Rp 150.000
Pajak: Rp 150.000 + Rp 2.250.000 = Rp 2.400.000
Mobil Keempat
PKB: Rp 75.000.000 x 3,5% = Rp 2.625.000
SWDKLLJ: Rp 150.000
Pajak: Rp 150.000 + Rp 2.625.000 = Rp 2.775.000
Cara diatas juga berlaku untuk perhitungan pajak mobil ke-5, ke-6, dan seterusnya, sampai nilai persentase 10%.
Dengan perhitungan ini, kiat sudah bisa mengetahui bahwa nilai pajak semakin besar seiring dengan pertambahan jumlah kendaraan bermotor. Bukan hanya itu saja, NJKB dan SWDKLLJ pun menentukan biaya yang harus dibayarkan.
Jual Kendaraan dan Blokir STNK supaya Tak Kena Pajak Progresif
Saat seseorang menjual kendaraan miliknya, maka sudah seharusnya yang bersangkutan wajib memblokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Tujuannya agar dia tidak terkena pajak progresif saat membeli kendaraan baru.
Sebab, pajak progresif dikenakan kepada seseorang yang namanya terdaftar memiliki lebih dari 1 kendaraan. Bahkan jika orangnya berbeda sekalipun, namun masih terdaftar dalam satu Kartu Keluarga (KK).
Baca juga:
* Cara Tambah Daya Listrik PLN, Mudah dan Bisa Online!
Cara memblokir STNK:
Bagaimana cara menghapus pajak progresif? Cara blokir STNK? Mudah. Kamu bisa baca ketentuan dibawah ini.
- Kamu, pemilik kendaraan, hanya perlu menyediakan pernyataan penjualan kendaraan bermeterai dan melampirkan fotokopi STNK dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Saat melakukan transaksi jual kendaraan, segera datangi kantor Samsat terdekat di kotamu. Kemudian serahkan surat pernyataan dan kelengkapan tersebut. Petugas Samsat akan segera melakukan pemblokiran dan pemilik berikutnya wajib segera melakukan proses balik nama.
- Jika tak ada fotokopi STNK, yang terpenting adalah menyertakan nomor polisi dan jenis kendaraan. Disertakan juga dengan KTP yang sesuai dengan STNK dan surat pernyataan.
- Proses pemblokiran STNK ini tidak memakan waktu yang lama. Tergantung dari kelengkapan dokumen yang kamu serahkan.
Sudah faham dan mengerti mengenai cara menghitung pajak progersif kendaraan bermotor, mobil dan motor, bukan? Cara perhitunga, syarat, dan ketentuan, juga sudah dijelaskan diatas.
Leave a Reply