
Daftar Isi:
Keposiasi.com – Kita sebagai warga negara Indonesia, tentunya harus mengikuti aturan yang berlaku. Salah satunya adalah memiliki Kartu Keluarga (KK). Sudah tahu syarat, cara membuat KK baru? Persyaratan dan pembuatan KK baru cukup mudah. Bisa disimak terus ya sampai artikel ini selesai.
Kartu Keluarga (KK) adalah sebuah dokumen yang harus dimiliki seluruh penduduk Indonesia. Sangat penting, terutama bagi sahabat yang sudah berkeluarga. Dengan kata lain, penduduk Indonesia wajib mempunyai Kartu Keluarga.
Baca ini:
* Cara Mengurus KTP yang Hilang, Ikuti Langkah Mudah Ini!
Kegunaan / Manfaat Kartu Keluarga (KK)

Kartu keluarga memuat informasi penting sebuah keluarga. Sebuah kartu identitas yang mencantumkan nama, susunan keluarga, hubungan antaranggota keluarga, pekerjaan, dan info lainnya.
Kamu akan merasakan pentingnya keberadaan KK saat ingin mengurus berbagai surat. Biasanya menjadi salah satu syarat administrasi. Seperti pembuatan akta kelahiran, pembuatan ataupun penggantian KTP, pembuatan paspor, juga saat mendaftarkan anak kita yang akan masuk sekolah.
Biaya Pembuatan Kartu Keluarga KK 2020
Berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2013 Pasal 79A, tidak ada pemungutan biaya dalam pengurusan dan penerbitan kartu keluarga (KK).
Mulai dari tingkat RT/RW, Kelurahan, Kecamatan dan Kabupaten. Semua gratis alias free.
Lama Pembuatan KK
Berapa lama waktu yang dibutuhkan dalam proses pembuatan KK?
Lama proses bikin Kartu Keluarga paling lambat adalah 14 (empat belas) hari kerja terbitnya. Dari tanggal diterimanya berkas persyaratan secara lengkap.
CARA MEMBUAT KK Baru
Cara membuat KK sangat mudah. Kita bisa datang ke kantor kelurahan setempat. Bawa persyaratan yang dibutuhkan. Isi formulis yang disediakan.
Kita sebagai pemohon selanjutnya membawa formulir tersebut ke kantor kecamatan. Di Kantor Kecamatan lah kita mengajukan proses penerbitan Kartu Keluarga baru.
Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018, menjelaskan ada 3 jenis Penerbitan KK bagi WNI. Yaitu:
- penerbitan KK baru;
- penerbitan KK karena perubahan data; dan
- penerbitan KK karena hilang atau rusak.
SYARAT MEMBUAT KK
Berikut ini daftar syarat membuat/pembuatan Kartu Keluarga.
Syarat Pembuatan Kartu Keluarga (KK) Baru
- Surat pengantar RT/RW setempat
- Fotokopi buku nikah
- Surat keterangan pindah datang (bagi penduduk pendatang)
Penambahan anggota keluarga (kelahiran)
- Surat pengantar RT/RW setempat
- Kartu keluarga (KK) lama
- Surat keterangan kelahiran calon anggota keluarga baru yang mau kita tambahkan
Penambahan anggota keluarga untuk menumpang KK
- Surat pengantar RT/RW setempat
- Kartu Keluarga lama atau KK yang akan ditumpangi
- Surat keterangan pindah datang (jika tidak satu daerah)
- Surat keterangan datang dari luar negeri (bagi WNI yang datang dari luar negeri)
- Paspor, izin tinggal tetap, dan surat keterangan catatan kepolisian/surat tanda lapor diri (bagi WNA)
Pengurangan anggota keluarga
- Surat pengantar RT/RW setempat
- KK yang lama
- Surat keterangan kematian (bagi yang meninggal dunia)
- Surat keterangan pindah atau pindah datang (bagi penduduk yang pindah)
Kartu Keluarga (KK) hilang atau rusak
- Surat pengantar RT/RW setempat
- Surat keterangan kehilangan dari pihak kepolisian
- KK yang rusak
- Fotokopi KTP dari salah satu anggota keluarga
- Dokumen keimigrasian bagi orang asing (WNA)
Kepoin juga:
* Menikah di Luar Negeri, Baca Syarat dan Ketentuannya Disini!
Kesimpulan
Demikian informasi mengenai pembuatan Kartu Keluarga. Bisa kamu simpan, siapa tahu dibutuhkan sewaktu-waktu dan ingin bikin segera.
Cara membuat kk baru ternyata mudah bukan? baik membuat KK setelah menikah, pindahan rumah, ada anggota keluarga baru, pengurangan anggota keluarga. Atau dengan alasan kehilangan atau kerusakan KK yang lama. Kita bisa ikuti cara dan syarat diatas. Dan tidak ada biaya di setiap alurnya.
Leave a Reply