Daftar Isi:
Cara Klaim Jasa Raharja – Siapapun tidak ingin mengalami musibah kecelakaan saat bepergian. Semua tentu ingin dan berdoa agar selamat sampai di tujuan. Namun apabila terjadi kecelakaan, apa yang diperbuat? bagaimana cara klaim santunan kecelakaan di Jasa Raharja?
Cara klaim Jasa Raharja cukup mudah. Namun ada prosedur, syarat, dan registrasi yang harus dilakukan. Siapkan dan penuhi semuanya, maka proses akan berjalan dengan mudah dan lancar.
Baca juga:
* Cara Mengurus KTP yang Hilang, Ikuti Langkah Mudah Ini!
PT JASA RAHARJA (Persero)
PT JASA RAHARJA (Persero) yang disingkat Jasa Raharja, adalah sebuah perusahaan BUMN yang bergerak dalam bidang asuransi sosial. 100 persen sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia.
Perusahaan plat merah yang lahir tanggal 1 Januari 1961 ini bertugas memberikan santunan kepada korban kecelakaan kendaraan bermotor.
Pemberian santunan ini berlandaskan pada Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 15 dan 16/PMK.010/2017 Tanggal 13 Februari 2017, besaran santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas darat/laut/udara.
Lingkup Jaminan
Ada 2 (dua) program asuransi sosial dari PT Jasa Raharja (Persero) yang memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat.
Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang
Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Kecelakaan
Dalam menggunakan moda angkutan massal jalur darat, laut, dan udara, kecelakaan bisa saja mengancam siapa pun.
Baik moda angkutan darat, laut, dan udara, kesemuanya dapat sewaktu-waktu terkena kecelakaan. Akibat faktor kondisi alam, cuaca, hingga kelalaian manusia. Sehingga mengakibatkan luka-luka atau korban jiwa.
Besar Santunan Jasa Raharja
Berdasarkan Peraturan Mentri Keuangan RI No.15 dan 16 /PMK.10/2017 Tanggal 13 Februari 2017, penumpang atau pengguna moda transportasi darat/laut/udara yang mengalami musibah kecelakaan dapat menerima santunan sebagai berikut:
JENIS SANTUNAN | DARAT/LAUT | UDARA |
Meninggal Dunia | Rp 50.000.000 | Rp 50.000.000 |
Cacat Tetap (Maksimal) | Rp 50.000.000 | Rp 50.000.000 |
Perawatan (Maksimal) | Rp 20.000.000 | Rp 25.000.000 |
Penggantian Biaya Penguburan (Tidak mempunyai ahli waris) | Rp 4.000.000 | Rp 4.000.000 |
Manfaat Tambahan Penggantian Biaya P3K | Rp 1.000.000 | Rp 1.000.000 |
Manfaat Tambahan Penggantian Biaya Ambulance | Rp 500.000 | Rp 500.000 |
Cara Klaim Jasa Raharja Online
Bagaimana cara klaim santunan kecelakaan ke Jasa Raharja?
Untuk mendapatkan klaim jasa raharja diatas, kita bisa melakukan cara klaim Jasa Raharja online.
Kunjungi portal Jasa Raharja cari tombol ‘Layanan’, di menu scroll-down cari ‘Formulir Pengajuan Santunan’.
Saat laman keluar, akan muncul formulir yang harus diisi. Lengkapi data:
- NIK Korban Kecelakaan
- Nama Korban Kecelakaan
- Tanggal Kecelakaan
- Lokasi Kecelakaan (Provinsi, Kota/Kabupaten, Kecamatan, dan detail tambahan)
Semuanya wajib diisi. Lalu ikuti saja langkah-langkah berikutnya.
Mungkin saja diperlukan surat-surat lain yang bersangkutan dengan korban kecelakaan. Tidak ada salahnya menyiapkan KTP, surat keterangan ahli waris, dan lainnya.
Setelah melengkapi langkah demi langkah, korban kecelakaan dapat menunggu tim verifikasi untuk menindaklanjuti permintaan dari pemohon klaim kecelakaan.
Call Center / SMS Center
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi kontak center di telpon 1500020, kemudian SMS center di nomor 081210500500.
TARIF SWDKLLJ
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 36/PMK.010/2008 tanggal 26 Februari 2008. Tarif Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) adalah:
JENIS KENDARAAN | TARIF SWDKLLJ | KD / SERT | JUMLAH |
(GOL A) Sepeda motor 50 cc kebawah, mobil ambulance, mobil jenazah, dan mobil pemadam kebakaran. | 0 | 3000 | 3000 |
(GOL. B) Traktor, buldozer, forklift, mobil derek, excavator, crane dan sejenisnya. | 20000 | 3000 | 23000 |
(GOL. C1) Sepeda motor, sepeda kumbang, dan scooter diatas 50 cc s/d 250 cc dan kendaraan bermotor roda tiga. | 32000 | 3000 | 35000 |
(GOL. C2) Sepeda motor dan scooter diatas 250 cc | 80000 | 3000 | 83000 |
(GOL. DP) Pick up /mobil barang s/d 2.400 cc, sedan, jeep, dan mobil penumpang bukan angkutan umum | 140000 | 3000 | 143000 |
(GOL. DU) Mobil penumpang angkutan umum s/d 1.600 cc | 70000 | 3000 | 73000 |
(GOL. EP) Bus dan Microbus bukan angkutan umum | 150000 | 3000 | 153000 |
(GOL. EU) Bus dan Microbus angkutan umum, serta mobil penumpang angkutan umum lainnya diatas 1.600 cc | 87000 | 3000 | 90000 |
(GOL. F) Truck, mobil tangki, mobil gandengan, mobil barang diatas 2.400 cc, truck container, dan sejenisnya | 160000 | 3000 | 163000 |
Sistem Pembayaran Premi Jasa Raharja
Pembayaran Premi dalam program asuransi kecelakaan pada PT Jasa Raharja dikenal dengan 2 (dua) bentuk yaitu Iuran Wajib (IW) dan Sumbangan Wajib (SW).
1. Iuran Wajib
Kalau traveler akan menggunakan alat transportasi umum, akan membayarkan iuran wajib yang sudah disatukan dengan ongkos angkut pada saat membeli karcis atau membayar tarif angkutan tersebut.
Pengutipan tersebut dilakukan oleh masing-masing operator alat transportasi tersebut.
2. Sumbangan Wajib
Sedangkan pembayaran Sumbangan Wajib dilakukan secara berkala setiap tahun. Yaitu di kantor Samsat pada saat pendaftaran atau perpanjangan STNK.
Baca juga:
* Menikah di Luar Negeri, Baca Syarat dan Ketentuannya Disini!
Kantor Pusat JASA RAHARJA
JL HR. Rasuna Said Kav. C-2,
Kuningan
Jakarta Selatan 12920, Indonesia
Website Jasa Raharja
Telepon
Telepon: (021) 5203454
Fax: (021) 5220284
Demikian informasi mengenai PT Jasa Raharja (Persero), cara klaim Jasa Raharja online, besaran premi, cara bayar premi, besar santunan. Semoga bermanfaat.
Leave a Reply