Cara Klaim Jasa Raharja, Besar Santunan dan Premi 2022

cara klaim jasa raharja - -alexander-schimmeck-W3MXYIfyxno-unsplash
Cara klaim Jasa Raharja. (Foto ilustrasi: Alexander Schimmeck/unsplash)
cara klaim jasa raharja - -alexander-schimmeck-W3MXYIfyxno-unsplash
Cara klaim Jasa Raharja. (Foto ilustrasi: Alexander Schimmeck/unsplash)

Cara Klaim Jasa Raharja – Siapapun tidak ingin mengalami musibah kecelakaan saat bepergian. Semua tentu ingin dan berdoa agar selamat sampai di tujuan. Namun apabila terjadi kecelakaan, apa yang diperbuat? bagaimana cara klaim santunan kecelakaan di Jasa Raharja?

Cara klaim Jasa Raharja cukup mudah. Namun ada prosedur, syarat, dan registrasi yang harus dilakukan. Siapkan dan penuhi semuanya, maka proses akan berjalan dengan mudah dan lancar.

Baca juga:
* Cara Mengurus KTP yang Hilang, Ikuti Langkah Mudah Ini!

PT JASA RAHARJA (Persero)

PT JASA RAHARJA (Persero) yang disingkat Jasa Raharja, adalah sebuah perusahaan BUMN yang bergerak dalam bidang asuransi sosial. 100 persen sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia.

Perusahaan plat merah yang lahir tanggal 1 Januari 1961 ini bertugas memberikan santunan kepada korban kecelakaan kendaraan bermotor.

Pemberian santunan ini berlandaskan pada Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 15 dan 16/PMK.010/2017 Tanggal 13 Februari 2017, besaran santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas darat/laut/udara.

Lingkup Jaminan

Lingkup Jaminan Jasa Raharja

Ada 2 (dua) program asuransi sosial dari PT Jasa Raharja (Persero) yang memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat.

Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang

Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Kecelakaan

Dalam menggunakan moda angkutan massal jalur darat, laut, dan udara, kecelakaan bisa saja mengancam siapa pun.

Baik moda angkutan darat, laut, dan udara, kesemuanya dapat sewaktu-waktu terkena kecelakaan. Akibat faktor kondisi alam, cuaca, hingga kelalaian manusia. Sehingga mengakibatkan luka-luka atau korban jiwa.

Besar Santunan Jasa Raharja

Berdasarkan Peraturan Mentri Keuangan RI No.15 dan 16 /PMK.10/2017 Tanggal 13 Februari 2017, penumpang atau pengguna moda transportasi darat/laut/udara yang mengalami musibah kecelakaan dapat menerima santunan sebagai berikut:

JENIS SANTUNAN DARAT/LAUT UDARA
Meninggal DuniaRp 50.000.000 Rp 50.000.000
Cacat Tetap (Maksimal)Rp 50.000.000 Rp 50.000.000
Perawatan (Maksimal)Rp 20.000.000 Rp 25.000.000
Penggantian Biaya Penguburan
(Tidak mempunyai ahli waris)
Rp 4.000.000Rp 4.000.000
Manfaat Tambahan
Penggantian Biaya P3K
Rp 1.000.000 Rp 1.000.000
Manfaat Tambahan
Penggantian Biaya Ambulance
Rp 500.000Rp 500.000

Cara Klaim Jasa Raharja Online

Bagaimana cara klaim santunan kecelakaan ke Jasa Raharja?

Untuk mendapatkan klaim jasa raharja diatas, kita bisa melakukan cara klaim Jasa Raharja online.

Kunjungi portal Jasa Raharja cari tombol ‘Layanan’, di menu scroll-down cari ‘Formulir Pengajuan Santunan’.

Saat laman keluar, akan muncul formulir yang harus diisi. Lengkapi data:

  • NIK Korban Kecelakaan
  • Nama Korban Kecelakaan
  • Tanggal Kecelakaan
  • Lokasi Kecelakaan (Provinsi, Kota/Kabupaten, Kecamatan, dan detail tambahan)

Semuanya wajib diisi. Lalu ikuti saja langkah-langkah berikutnya.

PENGAJUAN SANTUNAN ONLINE
Laman Pengajuan Santunan Online.

Mungkin saja diperlukan surat-surat lain yang bersangkutan dengan korban kecelakaan. Tidak ada salahnya menyiapkan KTP, surat keterangan ahli waris, dan lainnya.

Setelah melengkapi langkah demi langkah, korban kecelakaan dapat menunggu tim verifikasi untuk menindaklanjuti permintaan dari pemohon klaim kecelakaan.

Call Center / SMS Center

Informasi lebih lanjut dapat menghubungi kontak center di telpon 1500020, kemudian SMS center di nomor 081210500500.

TARIF SWDKLLJ

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 36/PMK.010/2008 tanggal 26 Februari 2008. Tarif Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) adalah:

JENIS KENDARAANTARIF
SWDKLLJ
KD /
SERT
JUMLAH
(GOL A)
Sepeda motor 50 cc
kebawah,
mobil ambulance,
mobil jenazah,
dan mobil pemadam
kebakaran.
03000 3000
(GOL. B)
Traktor,
buldozer,
forklift,
mobil derek,
excavator,
crane dan
sejenisnya.
20000 300023000
(GOL. C1)
Sepeda motor,
sepeda kumbang,
dan scooter diatas 50 cc
s/d 250 cc
dan kendaraan bermotor
roda tiga.
32000 300035000
(GOL. C2)
Sepeda motor
dan scooter
diatas 250 cc
80000300083000
(GOL. DP)
Pick up /mobil barang
s/d 2.400 cc,
sedan, jeep,
dan mobil penumpang
bukan angkutan umum
1400003000 143000
(GOL. DU)
Mobil penumpang
angkutan umum
s/d 1.600 cc
70000300073000
(GOL. EP)
Bus dan Microbus
bukan angkutan umum
1500003000153000
(GOL. EU)
Bus dan Microbus
angkutan umum,
serta mobil penumpang
angkutan umum lainnya
diatas 1.600 cc
87000 300090000
(GOL. F)
Truck, mobil tangki,
mobil gandengan,
mobil barang
diatas 2.400 cc,
truck container,
dan sejenisnya
1600003000163000

Sistem Pembayaran Premi Jasa Raharja

Pembayaran Premi dalam program asuransi kecelakaan pada PT Jasa Raharja dikenal dengan 2 (dua) bentuk yaitu Iuran Wajib (IW) dan Sumbangan Wajib (SW).

1. Iuran Wajib

Kalau traveler akan menggunakan alat transportasi umum, akan membayarkan iuran wajib yang sudah disatukan dengan ongkos angkut pada saat membeli karcis atau membayar tarif angkutan tersebut.
Pengutipan tersebut dilakukan oleh masing-masing operator alat transportasi tersebut.

2. Sumbangan Wajib

Sedangkan pembayaran Sumbangan Wajib dilakukan secara berkala setiap tahun. Yaitu di kantor Samsat pada saat pendaftaran atau perpanjangan STNK.

Baca juga:
* Menikah di Luar Negeri, Baca Syarat dan Ketentuannya Disini!

Kantor Pusat JASA RAHARJA

JL HR. Rasuna Said Kav. C-2,
Kuningan
Jakarta Selatan 12920, Indonesia

Website Jasa Raharja

jasaraharja.co.id

Telepon

Telepon: (021) 5203454
Fax: (021) 5220284

Demikian informasi mengenai PT Jasa Raharja (Persero), cara klaim Jasa Raharja online, besaran premi, cara bayar premi, besar santunan. Semoga bermanfaat.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*