Daftar Isi:
E Paspor – Passport adalah salah satu syarat kalau kamu mau pergi ke luar negeri. Passport merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan pemerintah.
Paspor berisi identitas atau sebagai tanda pengenal internasional. Dalam passport terdapat data lengkap, seperti nama, tanggal lahir, foto, tanda tangan, dan informasi penting lainnya.
Tanpa paspor, sangat mustahil kamu bisa melewati imigrasi di bandara. Itu artinya kamu juga tidak bisa pergi ke negara tujuan.
Baca juga:
* Cara Membuat Paspor via WhatsApp
Nah, kalau kamu belum punya paspor dan bingung cara membuatnya, maka simak artikel ini sampai habis ya.
Artikel ini akan mengulas tentang cara membuat paspor dan e-passport, beserta syarat yang diperlukan.
Bagaimana Cara Membuat Paspor?
Cara membuat passport yang biasa dilakukan adalah dengan datang langsung ke kantor imigrasi terdekat. Di sana, kamu akan mengisi formulir dan melengkapi data-data.
Namun, kini ada cara lain untuk membuat passport. Sekarang kamu bisa membuat passport dengan cara online, tanpa harus datang ke kantor imigrasi.
Hanya Butuh 5 Menit, Passport Jadi?
Membuat passport memang lebih praktis karena tidak harus datang langsung ke kantor dan tanpa antre. Hanya sekitar 5 menit, kamu sudah bisa melakukan proses aplikasi. Ingat, hanya untuk proses aplikasi saja, ya.
Jika kamu datang ke kantor imigrasi, maka kamu harus mengantre. Untuk menghindari antrean panjang, maka kamu bisa menyiasati dengan datang pagi-pagi.
Terlebih lagi, biasanya kantor imigrasi hanya membatasi jumlah pemohon dalam satu hari. Jadi, untuk lebih praktisnya, kamu bisa melakukan proses aplikasi lewat online saja.
Setelah melakukan aplikasi lewat online, nantinya kamu tetap perlu datang ke kantor imigrasi untuk verifikasi berkas. Selain itu juga akan dilakukan pengambilan sidik jari dan foto.
Perbedaan membuat Paspor online dan E Paspor
- Membuat Passport Online
Perlu diketahui, bahwa membuat passport online bukan berarti kamu mendapat e-passport, ya. Membuat passport online yang dimaksud di sini adalah prosedur awal pembuatan passport akan dilakukan dengan cara online.
- E-Passport
Sedangkan e-passport adalah jenis passport yang memiliki data biometrik dalam bentuk chip. Chip tersebut tertanam pada passport kamu nantinya.
Syarat Membuat E Paspor
Untuk membuat e-passport, kamu perlu mendaftar secara manual ke kantor imigrasi dengan membawa dokumen-dokumen persyaratan.
Dokumen-dokumen tersebut antara lain:
- Kartu Keluarga (KK)
- Elektronik Kartu Tanda Penduduk (E-KTP), untuk anak diperlukan KTP kedua orangtuanya
- Akta Perkawinan atau Buku Nikah
- Ijazah
- Akta Kelahiran
- Passport lama (jika sebelumnya sudah punya)
Keuntungan Memiliki E Paspor
Memiliki e-passport sangat memudahkan kamu untuk bepergian ke negara tujuan. Ada banyak keuntungan jika kamu memiliki e-passport, antara lain:
1. Pengajuan Visa Lebih Mudah Disetujui
Tahu, kan, kalau mengurus visa adalah hal yang tidak mudah? Nah, dengan e-passport, kamu akan lebih mudah mendapat persetujuan untuk pengajuan visa ke luar negeri.
Kenapa bisa lebih mudah disetujui? Karena data yang ada pada e-passport sangat valid, sehingga lebih mudah terverifikasi.
2. Tak perlu antre imigrasi di bandara
Pemiliki e-passport tidak perlu melewati pemeriksaan manual imigrasi, kamu bisa langsung menuju autogate untuk memindai passport.
3. Data aman dan tak bisa dipalsukan
Keuntungan lain memiliki e-passport adalah data yang ada pada chip lebih aman dan akurat. Karena di dalam chip tersebut terdapat sidik jari dan scan wajah.
Selain itu, karena data aman dan akurat, e-passport juga sangat sulit untuk dipalsukan.
4. Kesempatan Bebas Visa
Kesempatan untuk mendapatkan bebas visa bagi pemegang e-paspor juga terbuka lebar. Salah satu negara yang menawarkan fasilitas bebas visa bagi pemegang e-paspor adalah Jepang.
Pembuatan E Paspor hanya dilayani di Kantor Imigrasi Kelas I
Punya banyak keuntungan dan kemudahan, sayangnya untuk membuat e-passport hanya bisa di Kantor Imigrasi kelas I. Sebagian besar Kantor Imigrasi kelas I ada di Jakarta, Surabaya, dan Batam.
Biaya Pembuatan E Paspor
KETERANGAN | TARIF |
e-passport 48 halaman untuk WNI (perorangan) | Rp. 600.000 |
e-passport 48 halaman pengganti yang hilang/rusak karena lalai | Rp. 800.000 |
e-passport 48 halaman penggantiyang hilang/rusak karena bencana | Rp. 600.000 |
e-passport 24 halaman untuk WNI (perorangan) | Rp. 350.000 |
e-passport 24 halaman pengganti yang hilang/rusak karena lalai | Rp. 400.000 |
e-passport 24 halaman pengganti yang hilang/rusak karena bencana | Rp. 350.000 |
Jasa penggunaan teknologi sistem penerbitan passport berbasis biometrik | Rp. 55.000 |
Baca juga:
* Menikah di Luar Negeri, Baca Syarat dan Ketentuannya Disini!
Itu dia informasi lengkap tentang cara membuat, syarat, dan biaya membuat e-passport. Semoga artikel ini bermanfaat.
Leave a Reply