Mau Balik Nama Motor dan Mobil? Cek Cara Lengkapnya Disini!

proses cara balik nama motor - balik nama mobil -syarat - persyaratan - biaya

Keposiasi.com – Setiap hari selalu ada transaksi jual beli kendaraan bermotor, mobil dan motor. Karena kebutuhan atau kondisi keuangan, kita mencari mobil second dengan harga murah. Masalah berikutnya adalah kita harus membayar pajak kendaraan tersebut. Kalau mau mudah, ya harus urus balik nama mobil, balik nama motor. Juga balik nama bpkb, balik nama stnk. Lalu bagaimana cara, proses, prosedur, biaya/harga balik nama?

Balik nama motor atau mobil akan memudahkan kita saat akan melakukan pembayaran pajak. Karena dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Bukti Pembelian Kendaraan Bermotor (BPKB) atas nama sendiri, kita tidak perlu lagi meminjam KTP milik orang lain.

Kepoin juga:
* Cara Menghitung Pajak Progresif Mobil dan Motor

Apalagi kalau orang tersebut beda kota dan jauh dari kota kita. Sehingga kita tidak perlu mendatangi kantor Samsat di kota lain. Itu jika STNK sudah atas nama kita sendiri.

Proses Balik Nama Motor / Mobil

proses cara balik nama motor - balik nama mobil -syarat - persyaratan - biaya

Proses balik nama diawali dengan pencabutan berkas di Samsat tempat STNK diterbitkan. Setelah berkas tercabut, kita lakukan pendaftaran pembuatan STNK baru di kota kita domisili.

Setelah mendapatkan STNK dengan nama kita tercantum didalamnya, selanjutnya membuat BPKB baru. Pembuatan BPKP baru di Kepolisian Daerah (Polda) di kota kita domisili.

Persyaratan Balik Nama Motor / Mobil

Apa saja syarat dalam proses/prosedur balik nama mobil atau motor?

Berikut ini syarat yang diperlukan:

  • BPKB asli dan fotokopi
  • STNK asli dan fotokopi
  • KTP asli atas nama pemilik baru dan fotokopi
  • Kwitansi bukti pembelian kendaraan bermotor asli dan fotokopi

Biaya Balik Nama Motor / Mobil

Biaya apa saja yang perlu kita siapkan?

Biaya Mutasi

Pendaftaran mutasi: Rp75.000-Rp250.000.

Biaya Penerbitan BPKB

Kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3:
Baru per penerbitan Rp225.000
Ganti kepemilikan per penerbitan Rp225.000

Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih:
Baru per penerbitan Rp375.000
Ganti kepemilikan per penerbitan Rp375.000.

(Cek lagi kalau salah ya)

Contoh Perhitungan Biaya Balik Nama Motor

Kita coba contohkan perkiraan biaya balik nama motor ya. Dengan asumsi kalau biaya PKB tahun sebelumnya adalah Rp. 600.000

Biaya PKB = Rp. 600.000
Biaya BBN KB (2/3 x PKB) = Rp. 400.000
Biaya SWDKLLJ = Rp. 35.000
Biaya Administrasi STNK = Rp. 25.000
Biaya Administrasi TNKB = Rp. 60.000
Biaya Pendaftaran = Rp. 100.000

CARA BALIK NAMA

biaya balik nama motor - syarat balik nama motor - balipolrigoid
Cek fisik kendaraan motor. (Gambar: bali.polri.go.id)

Berikut ini daftar cara/prosedur balik nama STNK dan BPKB kendaraan bermotor

Balik Nama STNK

  • Kita datang ke Samsat tempat STNK diterbitkan.
  • Serahkan dokumen BPKB dan KTP di loket mutasi.
  • Proses cek fisik kendaraan
  • Simpan hasil gesekan nomor rangka dan nomor mesin dari proses cek fisik tersebut.
  • Serahkan hasil cek fisik dan dokumen yang sudah disiapkan kepada petugas loket.
  • Petugas akan melakukan legalisir dokumen dan mengembalikan lagi ke kita.
  • Datang ke loket cek fiskal.
  • Isi formulir yang disediakan dan kembalikan ke petugas. Tunggu nama kita dipanggil.
  • Membayar biaya cabut berkas di kasir dan melunasi pajak yang belum terbayar jika ada.
  • Ke bagian mutasi dan mengisi formulir lain yang telah disediakan.
  • Petugas akan meminta semua berkas yang sudah dilegalisir.
  • Setelah semua berkas dinyatakan lengkap,kita isi formulir.
  • Kita akan diberi tanda terima pembayaran pendaftaran mutasi senilai Rp75.000-Rp250.000.
  • Bayar dan serahkan bukti pembayaran.
  • Kita akan mendapatkan 2 rangkap kwitansi. Satu rangkap untuk petugas dan satu lainnya kita bawa saat mengambil berkas. Pengambilan berkas biasanya 5-7 hari setelah pembayaran.
  • Datang kembali ke kantor Samsat di hari yang sudah ditentukan.
  • Bawa bukti pembayaran dan serahkan kwitansi tersebut kepada petugas. Tunggu nama kita dipanggil.
  • Semua berkas akan kita terima kembali, kita lanut ke loket fiskal untuk membayar nominal Rp10.000 dan mendapat tanda terima.
  • Proses pencabutan berkas selesai.

Kalau waktu masih cukup, kita bisa langsung datang ke Samsat tempat kita ingin mendaftarkan STNK baru. Kalau waktu tidak cukup, bisa datang keesokan hari.

  • Datang ke Kantor Samsat ke bagian mutasi.
  • Langsung ke loket cek fisik untuk legalisir berkas yang sudah kita dapat dari kantor Samsat sebelum.
  • Serahkan berkas kepada petugas dan tunggu nama kita dipanggil.
  • Fotokopi berkas, hasil cek fisik, dan kwitansi yang sudah dilegalisir.
  • Serahkan berkas tersebut ke loket berkas mutasi, termasuk BPKB asli.
  • Kalau semua berkas lengkap, petugas akan mengembalikan BPKB asli dan bukti pembayaran STNK.
  • Selanjutnya kita akan diminta kembali pada hari yang telah ditentukan, bisa dalam waktu 1-2 hari.
  • Datang kembali di hari yang ditentukan, langsung ke loket mutasi dengan membawa bukti pembayaran STNK.
  • Serahkan kepada petugas dan tunggu nama kita dipanggil.
  • Membayar biaya penerbitan STNK baru.
  • Setelah semua selesai, STNK baru atas nama kita sendiri akan kita peroleh.

Prosedur balik nama BPKB

Berikut ini cara balik nama BPKB motor atau mobil:

  • Saat sudah mendapat STNK yang baru, selanjutnya kita datang ke Polda setempat untuk balik nama BPKB.
  • Siapkan fotokopi STNK baru, fotokopi BPKB, fotokopi KTP, fotokopi hasil cek fisik yang sudah dilegalisir, fotokopi kwitansi pembelian motor, serta BPKB asli.
  • Serahkan semua berkas tersebut ke loket Ditlantas.
  • Isi formulir untuk penerbitan BPKB baru. Petugas akan cek kelengkapan berkas.
  • Saat sudah dinyatakan lengkap, kita akan diberikan tanda pembayaran untuk mengurus BPKB motor sebesar Rp80.000. Kita bisa bayar di ATM terdekat.
  • Antri lagi di loket balik nama untuk menyerahkan berkas dan tanda lunas pembayaran dari bank. Kita akan mendapatkan tanda terima dari petugas untuk mengambil BPKB pada tanggal yang ditentukan.
  • Di hari yang ditentukan, kita bisa ambil BPKB dengan membawa tanda terima BPKB dan fotokopi KTP.
  • Semua data akan dicocokan. BPKB baru atas nama kita sendiri bisa kita dapatkan.

Kepoin yang ini:
* Samsat Online Nasional, Ini Info Lengkap Cara Penggunaannya

Kesimpulan

Demikian proses dan prosedur balik nama kendaraan bermotor, baik kendaraan roda dua, tiga, dan empat. Sedikit ribet memang ya. Namun Kalau semua berkas dan dokumen lengkap dan kita ikuti dengan benar, semua akan segera selesai.

Semoga informasi cara balik nama motor, cara balik nama mobil ini bermanfaat dan bisa menjadi pedomanmu. Diatas sudah dijelaskan mengenai persyaratan/syarat, biaya/ongkos/harga balik nama. Baca baik-baik tata cara diatas. Cara dan proses diatas akan terasa mudah, kalau kita siapkan semuanya. Semoga semua urusan balik nama STNK dan BPKB motor atau mobilmu lancar ya.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*